Pantaunews.co.id – Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Masyarakat Bantuan Indonesia (LBH PMBI) telah menyatakan komitmennya untuk mendampingi masyarakat menengah ke bawah dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.
LBH PMBI menyediakan layanan konsultasi hukum gratis dan pendampingan hukum bagi mereka yang membutuhkan, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.
Hadirnya LBH PMBI Akses Untuk Perlindungan Hukum Yang Layak
Dengan adanya LBH PMBI, diharapkan masyarakat yang kurang mampu dapat memperoleh akses keadilan dan perlindungan hukum yang layak.
Untuk informasi lebih lanjut atau mendapatkan bantuan hukum, masyarakat dapat menghubungi melalui kontak yang tersedia di situs resmi. Kunjungi https://pantaunews.co.id/

Sengketa tanah di Desa Tapos, Kabupaten Tangerang, Banten nyaris tidak dilanjutkan melalui jalur hukum dengan alasan ketidakpahaman serta kurangnya financial.
Ungkap Masyarakat Hadirnya LBH PMBI
Kami saat ini belum siap menindak lanjuti secara hukum karena keterbatasan waktu, anggaran dana dan juga kurang paham bagaimana caranya bila kasus tersebut diselesaikan secara hukum, kami sangat berharap ada pihak-pihak yang mau membantu kami” tutur salah satu ahli waris almarhum H.Abdul Mutolib.
Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat khususnya kalangan menengah ke bawah yang memerlukan pendampingan hukum, kami akan mencoba membantu mendampingi karena bagaimanapun mereka adalah warga negara Indonesia punya hak untuk mendapatkan pendampingan hukum yang berkeadilan” ujar Rd. Roro Lita, selaku pengurus.
Begitupun dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten Agus Sunarya menyampaikan Kepada awak media pantaunews, Kamis (4/3/2021).