Pantaunews.co.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Politik, yang mencakup revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, saat ini masih menunggu keputusan dari Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI. Komisi II DPR belum melanjutkan pembahasan karena keputusan rapim akan menentukan langkah selanjutnya.
Pembahasan Ditunda Menunggu Putusan Rapim
Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan bahwa mereka masih menunggu keputusan dari Rapim DPR. Keputusan ini akan menentukan apakah pembahasan akan diteruskan di Komisi II, dibentuk panitia khusus (pansus), atau diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg).
Tantangan Pembahasan RUU Omnibus Law Politik
Pembahasan RUU ini tidak mudah. Salah satu tantangannya adalah penyusunan naskah akademik dan sinkronisasi antar pihak terkait. Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menekankan pentingnya Baleg untuk menyelesaikan naskah akademik terlebih dahulu sebelum melanjutkan pembahasan. Naskah akademik ini menjadi landasan penting untuk memastikan RUU ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan tidak menimbulkan perdebatan lebih lanjut.
Rapim Tentukan Langkah Selanjutnya
Rapim DPR menjadi sangat penting untuk menentukan arah pembahasan RUU ini. Keputusan dalam rapim akan memutuskan apakah RUU tersebut dibahas di Komisi II atau melalui jalur lain, seperti pembentukan pansus. Hal ini juga akan mempengaruhi prioritas pembahasan RUU lainnya yang juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Harapan untuk Sistem Politik yang Lebih Baik
Dengan pembahasan yang matang, diharapkan RUU Omnibus Law Politik dapat membawa perubahan positif. Harapan masyarakat adalah agar regulasi ini menciptakan pemilu dan pilkada yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel. Pembaruan sistem politik ini sangat diharapkan untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, sehingga setiap proses pemilu dan pilkada dapat berjalan lebih adil dan efisien.