Ekonomi

Menkop Budi Arie Tegaskan Tidak Ada Dana Talangan untuk Delapan Koperasi Bermasalah yang Rugikan Anggota Rp26 Triliun

81
×

Menkop Budi Arie Tegaskan Tidak Ada Dana Talangan untuk Delapan Koperasi Bermasalah yang Rugikan Anggota Rp26 Triliun

Sebarkan artikel ini
Menkop Budi Arie Tegaskan Tidak Ada Dana Talangan untuk Delapan Koperasi Bermasalah yang Rugikan Anggota Rp26 Triliun
Menkop Budi Arie Tegaskan Tidak Ada Dana Talangan untuk Delapan Koperasi Bermasalah yang Rugikan Anggota Rp26 Triliun

Pantaunews.co.idMenteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan dana talangan atau bailout kepada delapan koperasi bermasalah yang telah merugikan anggotanya hingga Rp26 triliun. Penegasan ini disampaikan terkait dengan kekhawatiran adanya penyaluran dana talangan dari pemerintah yang dapat membebani anggaran negara. Namun, Budi Arie berkomitmen untuk membantu menyelesaikan masalah ini dengan cara yang lebih tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyebab Koperasi Bermasalah dan Upaya Pemulihan

Budi Arie menjelaskan bahwa secara hukum, negara tidak memiliki kewajiban untuk memberikan dana talangan kepada koperasi yang mengalami kerugian finansial. Meskipun demikian, pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalkan kerugian bagi anggota koperasi dengan melakukan pemulihan dana melalui skema yang lebih realistis. Budi Arie juga menambahkan bahwa pemulihan dana harus dilakukan berdasarkan homologasi yang akan ditetapkan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Proses pemulihan ini bertujuan untuk mengembalikan dana anggota koperasi, meskipun tidak mungkin seluruh dana dapat dikembalikan karena nilai aset koperasi jauh lebih kecil dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan.

Daftar Koperasi Bermasalah dan Kerugiannya

Berikut adalah delapan koperasi yang bermasalah dan kerugian yang ditimbulkan bagi anggotanya:

  1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana: Rp930 miliar
  2. Koperasi Lima Garuda: Rp570 miliar
  3. Koperasi Timur Pratama Indonesia: Rp400 miliar
  4. KSP Sejahtera Bersama: Rp8,6 triliun
  5. KSP Indosurya Cipta: Rp13,8 triliun
  6. KSP Pracico Inti Utama: Rp623 miliar
  7. KSP Pracico Inti Sejahtera: Rp763 miliar
  8. Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa: Rp226 miliar

Penyelesaian Masalah dan Perlindungan Anggota Koperasi

Pemerintah berupaya untuk terus mengurangi kerugian yang dialami anggota koperasi dengan memberikan pendampingan dan pengawasan kepada koperasi-koperasi bermasalah. Proses PKPU akan menjadi dasar untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak, dengan tetap memperhatikan kepentingan anggota koperasi. Budi Arie menegaskan bahwa pemerintah akan mengedepankan transparansi dan keterbukaan dalam setiap tahap proses pemulihan ini.

Peran Satgas dalam Menyelesaikan Masalah Koperasi

Pemerintah juga mengandalkan Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah yang telah dibentuk untuk menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan yang lebih efektif dan efisien. Satgas ini akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk regulator dan lembaga penegak hukum, untuk memastikan proses pemulihan koperasi berjalan lancar dan tidak merugikan anggota koperasi. Tujuannya adalah untuk memperbaiki sistem koperasi di Indonesia agar lebih sehat dan berkelanjutan.