Pantaunews.co.id – Pelantikan serentak kepala daerah yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 akhirnya dibatalkan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan tersebut akan dilakukan pada 17 hingga 20 Februari 2025. Penundaan ini terjadi untuk menyesuaikan dengan hasil putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan lebih awal.
Penundaan Pelantikan: Menunggu Putusan Sela MK
Rencana awal pemerintah adalah melantik kepala daerah yang tidak terlibat sengketa pada 6 Februari 2025. Namun, dengan majunya jadwal putusan sela MK menjadi 4-5 Februari 2025, keputusan ini mempengaruhi waktu pelantikan. Sebagai hasilnya, pelantikan untuk kepala daerah non-sengketa akan digabungkan dengan kepala daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan sela MK.
Mendagri Tito: Pelantikan Akan Digelar Setelah Putusan Sela MK
Mendagri Tito menjelaskan bahwa setelah putusan sela MK keluar, pelantikan kepala daerah akan dilakukan serentak dalam satu periode. Pemerintah, dalam hal ini, akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK untuk memastikan tanggal pelantikan yang tepat. Tito juga menekankan bahwa keputusan final mengenai tanggal pelantikan akan diumumkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Jadwal Pelantikan Serentak Kepala Daerah: Tanggal Baru 17-20 Februari
Dengan adanya penyesuaian ini, pelantikan serentak kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 kini akan dilaksanakan pada 17 hingga 20 Februari 2025. Proses ini menunggu kepastian hasil dari putusan sela MK yang berkaitan dengan sengketa Pilkada yang sedang berlangsung.
Kesimpulan: Pelantikan Serentak pada Tanggal yang Ditetapkan Presiden
Pelantikan serentak kepala daerah yang sebelumnya direncanakan pada 6 Februari 2025 kini dipindahkan ke 17 hingga 20 Februari 2025, menyesuaikan dengan keputusan MK. Semua pihak yang terlibat, termasuk KPU, Bawaslu, dan MK, akan bekerja sama untuk memastikan pelantikan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.