Pantaunews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen. Dalam pengembangan kasus ini. KPK berhasil menyita 150 gram emas yang di duga hasil dari tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK menyatakan bahwa emas tersebut di temukan saat proses penyelidikan lebih lanjut terhadap aliran dana yang di duga di terima Antonius Kosasih selama menjabat sebagai Dirut Taspen.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri aset yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
Baca Juga

Selain emas, KPK juga tengah menelusuri berbagai aset lain yang di duga terkait dengan kasus ini. Tim penyidik masih terus mendalami bukti-bukti tambahan serta melakukan pemanggilan saksi-saksi guna memperjelas keterlibatan Antonius Kosasih dalam perkara tersebut.
Kasus ini semakin menambah daftar panjang skandal korupsi di lingkungan BUMN. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi, serta memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Dengan penyitaan ini, berharap dapat mempersempit ruang gerak pihak-pihak yang terlibat serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Masyarakat pun di minta untuk terus mengawal proses hukum agar tidak ada intervensi dalam penyelesaian kasus ini.