Pantaunews.co.id – Sidang kode etik terkait dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro dan beberapa perwira lainnya akan digelar pada Jumat, 7 Februari 2025. Sidang ini dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya sebagai langkah tegas dalam menangani kasus yang mencoreng nama baik kepolisian.
Daftar Perwira yang Terlibat dalam Kasus Dugaan Pemerasan
Selain AKBP Bintoro, sidang ini juga akan melibatkan AKBP Gogo Galesung, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, serta tiga perwira lain berinisial Z, ND, dan M. Mereka diduga memeras dua tersangka kasus hukum, yaitu Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Kronologi Dugaan Pemerasan
Kasus ini mencuat setelah laporan menyebutkan bahwa para perwira tersebut meminta uang kepada tersangka. Imbalan yang diminta diduga untuk meringankan proses hukum yang mereka hadapi. Dugaan praktik pemerasan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum.
Komitmen Polda Metro Jaya dalam Penegakan Kode Etik
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa institusi tidak akan menoleransi pelanggaran kode etik oleh anggotanya. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan sanksi etik, disiplin, hingga pemecatan.
“Propam Polda Metro Jaya akan menggelar sidang etik ini secara transparan. Kami akan memberikan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti melanggar,” ujar Kombes Pol Ade Ary.
Konsekuensi Sidang Kode Etik
Sidang ini menjadi ujian bagi kredibilitas Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme. Jika terbukti bersalah, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:
- Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
- Penurunan pangkat atau mutasi ke bagian non-job.
- Tindakan hukum pidana jika terbukti melakukan pelanggaran pidana.
Kesimpulan
Sidang kode etik ini diharapkan memberi kejelasan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan serta memastikan bahwa integritas kepolisian tetap terjaga. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk transparan dan profesional dalam menangani kasus ini serta menegakkan kode etik profesi kepolisian.