Regulasi Baru: Warung Kecil Wajib Terdaftar untuk Jual Elpiji 3 Kg
Pantaunews.co.id – Mulai 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan aturan baru terkait penjualan Elpiji 3 kg. Warung kecil atau pengecer yang ingin menjual gas bersubsidi ini tetap bisa beroperasi, asalkan telah terdaftar sebagai pangkalan resmi. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan distribusi Elpiji 3 kg lebih terarah dan tepat sasaran.
Syarat Warung Kecil untuk Tetap Menjual Elpiji 3 Kg
Agar tetap dapat menjual Elpiji 3 kg, pengecer kecil wajib mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mendaftar sebagai pangkalan resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha.
- Terdaftar dalam sistem distribusi Pertamina untuk memastikan pasokan yang aman dan teratur.
Dengan memenuhi persyaratan ini, warung kecil dapat terus menjual Elpiji 3 kg secara sah dan tidak terkena sanksi dalam implementasi kebijakan baru.
Tujuan Regulasi: Distribusi Elpiji yang Lebih Transparan
Regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk mendata warung kecil yang menjual Elpiji , tetapi juga untuk:
- Memastikan subsidi tepat sasaran, sehingga gas Elpiji 3 kg benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak.
- Menekan praktik spekulasi harga, di mana pengecer ilegal kerap menaikkan harga di luar ketentuan.
- Membantu pengecer mendapatkan pasokan stabil dengan sistem distribusi yang lebih teratur.
Bagaimana Nasib Pengecer yang Tidak Terdaftar?
Warung atau pengecer yang tidak mendaftar dalam sistem resmi berisiko kehilangan hak untuk menjual Elpiji 3 kg. Mereka tidak akan mendapatkan pasokan dari distributor resmi, sehingga sulit untuk terus menjalankan bisnisnya.
Bagi pengecer yang ingin tetap berjualan, segera lakukan pendaftaran melalui OSS atau menghubungi agen resmi Pertamina untuk informasi lebih lanjut.
Kesimpulan: Warung Kecil Bisa Bertahan, Asalkan Terdaftar
Dengan adanya regulasi baru ini, warung kecil tetap bisa menjual Elpiji 3 kg selama mereka telah terdaftar dalam sistem resmi. Pemerintah berharap kebijakan ini akan meningkatkan transparansi distribusi dan memastikan Elpiji 3 kg hanya digunakan oleh masyarakat yang berhak.
Bagi pemilik warung yang masih ingin berjualan, pastikan segera mendaftar dan mengikuti regulasi yang berlaku agar bisnis tetap berjalan tanpa kendala!