Pantaunews.co.id, Rabu, 17 Maret 2025 – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan Agus Buntung dengan vonis 12 tahun penjara. Dugaan kasus yang terlibat dalam kasus kejahatan terorganisir.
Agus Buntung di dakwa atas beberapa pelanggaran hukum, termasuk penipuan, pemerasan, serta tindak kekerasan yang telah merugikan banyak korban.
Baca Juga
Cara Buat Akun SSCASN, Pendaftaran CPNS 2025!

“Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, terdakwa Agus di vonis hukuman 12 tahun penjara atas tindak pidana yang di lakukannya. Putusan ini di ambil berdasarkan hukum yang berlaku serta dampak yang di timbulkan kepada para korban,” ujar hakim dalam persidangan.
Baca Juga
Liga Korupsi Indonesia: Skandal Baru Mengguncang Publik
Sementara itu, kuasa hukumnya mengindikasikan kemungkinan mengajukan banding, dengan alasan bahwa hukuman yang di jatuhkan kepada klien kami masih terlalu berat.
“Kami akan mempertimbangkan opsi banding setelah berdiskusi dengan klien kami,” ujar pengacara Agus kepada awak media PantauNews.co.id.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat Agus di kenal sebagai sosok yang cukup berpengaruh dalam jaringan kejahatan yang di ungkapkan oleh aparat. Sejumlah korban yang mengaku lega dengan keputusan pengadilan dan berharap putusan ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Dikutip oleh Pantaunews.co.id.
Baca Juga: Sidang Perdana! KPK Dakwa Hasto Kristiyanto