Pantaunews.co.id, Jakarta, 23 Maret 2025 – Pemerintah resmi mengumumkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan SKB tersebut, Hari Raya Idul Fitri 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, dan Selasa, 1 April 2025. Yang di tetapkan sebagai hari libur nasional.
Baca Juga
Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025 Dimajukan, Siswa Dapat Jatah 19 Hari!

Berikut rincian jadwal libur Lebaran 2025:
Libur Nasional:
- Senin, 31 Maret 2025 – Hari Raya Idul Fitri 1446 H (hari pertama)
- Selasa, 1 April 2025 – Hari Raya Idul Fitri 1446 H (hari kedua)
Cuti Bersama:
- Rabu, 2 April 2025
- Kamis, 3 April 2025
- Jumat, 4 April 2025
- Senin, 7 April 2025
Dengan adanya cuti bersama ini, masyarakat yang bekerja di sektor pemerintahan dan swasta memiliki waktu libur yang cukup panjang. Terutama jika di tambah dengan akhir pekan.
Baca Juga
DAMRI Beri Diskon 10 Persen untuk Pembelian Tiket Mudik Lebaran 2025
Pemerintah berharap penetapan libur dan cuti bersama ini dapat membantu masyarakat dalam merencanakan perjalanan mudik dengan lebih baik. Selain itu, kebijakan ini juga di harapkan dapat meningkatkan sektor pariwisata domestik karena banyaknya masyarakat yang akan berlibur ke berbagai destinasi wisata di Indonesia.
Sementara itu, pihak kepolisian dan dinas perhubungan juga telah bersiap untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik dan arus balik yang di perkirakan meningkat pada tahun ini.
Dengan adanya informasi ini, masyarakat di imbau untuk merencanakan perjalanan sejak dini guna menghindari kemacetan dan kepadatan saat musim mudik.
Baca Juga: Waspadai Bus Pariwisata Bodong saat Mudik!