PantauNews.co.id, Jakarta – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali mencuri perhatian publik setelah mengumumkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bagi warga kurang mampu.
Langkah ini di sebut sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak masyarakat.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa banyak warga yang mengalami kesulitan ekonomi sehingga tidak mampu membayar pajak kendaraan dengan tepat waktu.
Baca Juga:
Penemuan Ladang Ganda Di Bromo, Ini Faktanya!

Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan sekaligus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan pajak. Selain itu, kebijakan ini juga dianggap sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak dengan cara yang lebih humanis dan inklusif.
Program ini berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat dengan syarat utama pemiliknya merupakan masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga:
Truk Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Satu Orang Luka-Luka!
Proses pengajuan di lakukan dengan menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan serta bukti ketidakmampuan ekonomi di kantor Samsat setempat.
Langkah ini mendapat respons positif dari masyarakat. Banyak yang berharap kebijakan serupa dapat di terapkan di wilayah lain untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi.
Dengan adanya kebijakan ini, di harapkan lebih banyak warga dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda atau sanksi administrasi.
Baca Juga: BYD M6 Jadi Mobil Listrik Terlaris 2025, Ini Faktanya!