Pendidikan

Empat Jalur Sistem Penerimaan Murid Baru, Simak Faktanya!

28
×

Empat Jalur Sistem Penerimaan Murid Baru, Simak Faktanya!

Sebarkan artikel ini
Empat Jalur Sistem Penerimaan Murid Baru Ditetapkan Kementerian Pendidikan
Empat Jalur Sistem Penerimaan Murid Baru Ditetapkan Kementerian Pendidikan

Pantaunews.co.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menetapkan empat jalur dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan proses penerimaan siswa lebih transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia.

Menteri Pendidikan menyatakan bahwa kebijakan ini akan di terapkan secara seragam di seluruh daerah, dengan tetap memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan setempat. “Empat jalur ini di rancang agar setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas sesuai dengan kondisi masing-masing.” Ujarnya dalam konferensi pers, Senin (3/3/2025).

Empat Jalur Sistem Penerimaan Murid Baru Ditetapkan Kementerian Pendidikan
Empat Jalur Sistem Penerimaan Murid Baru Ditetapkan Kementerian Pendidikan
Baca Juga

Dedi Mulyadi Akan Beri Sanksi bagi Kepala Sekolah yang Gelar Study Tour

Empat Jalur PPDB yang Di tetapkan

  1. Jalur Zonasi
    • Kuota: Minimal 50% dari total daya tampung sekolah
    • Di peruntukkan bagi siswa yang berdomisili di sekitar sekolah
    • Bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan dan mengurangi kesenjangan antar wilayah
  2. Jalur Afirmasi
    • Kuota: Minimal 15%
    • Di khususkan untuk siswa dari keluarga kurang mampu atau penerima bantuan sosial dari pemerintah
    • Bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera
  3. Jalur Prestasi
    • Kuota: Maksimal 30%
    • Berdasarkan nilai akademik, prestasi di bidang olahraga, seni, sains, atau kompetisi lainnya
    • Memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi untuk masuk ke sekolah pilihan mereka
  4. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
    • Kuota: Maksimal 5%
    • Di Peruntukkan bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas ke daerah tertentu
    • Mempermudah proses adaptasi bagi keluarga yang berpindah tempat tinggal karena alasan pekerjaan
Baca Juga

Link Video Bu Guru Salsa Viral, Ini Klarifikasinya !

Kemendikbudristek menegaskan bahwa seluruh proses PPDB akan di lakukan secara transparan dan di awasi ketat untuk mencegah kecurangan, seperti manipulasi domisili atau praktik titipan.

“Setiap daerah wajib memastikan bahwa PPDB berjalan sesuai regulasi yang telah di tetapkan. Jika ada pelanggaran, kami akan menindak tegas pihak yang terlibat,” tegas perwakilan Kemendikbudristek.

Orang tua dan tenaga pendidik menyambut baik kebijakan ini, meskipun beberapa masih mempertanyakan efektivitas sistem zonasi yang di nilai dapat membatasi pilihan sekolah bagi siswa berprestasi. Namun, Kemendikbudristek menegaskan bahwa sistem ini bertujuan untuk pemerataan pendidikan dan mengurangi ketimpangan antara sekolah favorit dan sekolah biasa.

Dengan penerapan sistem ini, di harapkan PPDB tahun ini berjalan lebih tertib, adil, dan dapat memberikan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh anak Indonesia.