Pantaunews.co.id – Baru-baru ini media sosial di hebohkan dengan penemuan Ladang Ganja tersembunyi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Fakta terungkapnyaa penemuan ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Jawa Timur dan Polres Lumajang.
“Sampai saat ini kurang lebih 48 ribu batang. Luasnya 1,5 hektare. Tersangka ini menanam secara parsial di sudut sudut tebing. Lokasinya dibawa B29,” jelas Robert di Mapolda Jatim, dilansir dari media;PantauNews.co.id Selasa (24/9).
Baca Juga
Link Video Bu Guru Salsa Viral, Ini Klarifikasinya !
Pada Sabtu (21/9), PantauNews melaporkan polisi juga menemukan tempat pengeringan ganja.

“Para tersangka ini menanam ganja sejak bulan Januari 2024. Dan mulai Januari sampai bulan September ini sudah ada yang panen dan ada yang belum,” jelasnya, kepada media;PantauNews.co.id Selasa (24/9).
Baca Juga
Grebek Judi Sabung Ayam 3 Polisi Gugur Di Lampung!
Terungkapnya penemuan ladang ganja ini menarik perhatian media internasional.
Walaupun operasi ini menemukan puluhan ribu batang tanaman ganja, namun belum ada pernyataan dari pihak berwenang apakah ini menjadi salah satu penemuan tanaman ganja terbesar di Indonesia.
Tidak lepas dari peran penting petugas Balai Besar TNBTS yang bekerja sama dengan Polres Lumajang
“Kami yakin masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengembangan hingga semua pelaku dapat ditangkap dan diproses secara hukum,” ujarnya., dikutip dari;PantauNews.co.id.
Baca Juga
Kirim Saldo DANA Kaget Gratis, Ini Caranya!
Keberhasilan atas penemuan ini yang menggunakan teknologi drone untuk menyisir lokasi-lokasi tersembunyi dan berhasil menemukan sejumlah titik ladang tanaman ilegal tersebut.
Kasus ini menyoroti tantangan dalam menjaga kawasan konservasi dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Pihak berwenang terus berupaya mengawasi dan menindak tegas pelanggaran semacam ini untuk melindungi kelestarian TNBTS.
Simak berita News Lainnya;https://pantaunews.co.id