Pantaunews.co.id, 24 Maret 2025 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi mengumumkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025. Yang berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dengan menghapuskan denda pajak kendaraan serta mempermudah proses administrasi bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak tepat waktu.
Baca Juga
Viral! Apakah Aplikasi Go Share Itu Penipuan? Cek Faktanya!

“Kami ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat agar bisa mengurus pajak kendaraannya dengan lebih ringan dan tanpa beban denda,” ujarnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kepada awak media Pantaunews.co.id.
Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan bisa langsung ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen sebagai berikut:
STNK asli dan fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
BPKB (jika di perlukan)
Baca Juga
Perkiraan Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Besok: Waspadai Hujan Lebat dan Petir
Pembayaran pajak kendaraan bisa di lakukan melalui layanan Samsat Keliling. Samsat Drive Thru, e-Samsat, maupun aplikasi Signal untuk kemudahan transaksi online.
“Dengan adanya program pemutihan ini, kita berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak meningkat. Sehingga bisa mendukung pembangunan di Jawa Barat,” tambah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
Program pemutihan pajak ini berakhir pada 6 Juni 2025. Sehingga Pemprov Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkannya sebelum periode program selesai.
Bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat bisa mengunjungi situs resmi Bapenda Jawa Barat atau mendatangi Samsat terdekat. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan pajak kendaraan dengan lebih mudah dan tanpa denda!
Baca Juga: Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Simak Penjelasannya?