Pantaunews.co.id – Skandal pencampuran atau pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh anak usaha Pertamina mencuat ke publik setelah tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di salah satu fasilitas penyimpanan BBM. Dugaan praktik ilegal ini berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah serta membahayakan kualitas bahan bakar yang di gunakan masyarakat.
Investigasi juga mengarah pada kemungkinan adanya kerja sama dengan pihak tertentu untuk memperlancar distribusi BBM yang telah di oplos ke pasar.
Kejagung telah menyita beberapa dokumen dan sampel BBM dari fasilitas penyimpanan yang di duga menjadi tempat pencampuran ilegal. Sejumlah alat produksi yang di gunakan untuk proses pencampuran juga di temukan di lokasi penggeledahan.
“Kami tengah mendalami lebih lanjut bagaimana skema distribusi BBM yang telah di oplos ini di lakukan. Siapa saja pihak yang terlibat,” ujar juru bicara Kejagung dalam konferensi pers, Senin (3/3/2025).

Menanggapi skandal ini, pihak Pertamina menyatakan akan melakukan investigasi internal dan memastikan bahwa seluruh proses distribusi BBM berjalan sesuai standar.
“Kami tidak akan menoleransi praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Jika ada oknum yang terbukti terlibat, kami akan menindak dengan tegas,” ujar perwakilan Pertamina.
Praktik pengoplosan BBM tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas bahan bakar yang di gunakan oleh masyarakat. BBM yang tidak memenuhi standar bisa menyebabkan kerusakan mesin kendaraan, meningkatkan emisi berbahaya, serta menurunkan efisiensi bahan bakar.
Sejumlah kalangan meminta agar pengawasan terhadap distribusi BBM. Terutama yang bersubsidi, di perketat untuk menghindari potensi kecurangan yang dapat merugikan konsumen.
Kejagung menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang akan di umumkan dalam waktu dekat. Skandal ini menjadi sorotan publik dan di harapkan dapat menjadi pelajaran bagi industri energi agar lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan sumber daya nasional.