Pantaunews.co.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dengan kenaikan 6,5% dari tahun sebelumnya. Dengan keputusan ini, UMP DKI Jakarta naik dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.761 per bulan.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa penetapan UMP 2025 merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Baca Juga
Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Simak Daftar Lengkapnya!

“Keputusan ini di ambil setelah mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha,” ujar Teguh kepada pihak media Pantaunews.co.id.
Baca Juga
Agus Buntung Resmi Di Dakwa 12 Tahun, Simak Putusannya!
Kenaikan ini di harapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja di Jakarta serta menjaga daya saing dunia usaha. Namun, pelaku industri dan UMKM juga di minta bersiap menghadapi dampak dari kenaikan biaya tenaga kerja.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kenaikan UMP harus disertai kebijakan yang mendukung keberlangsungan bisnis agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membawa manfaat bagi pekerja tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi. Pekerja dan pengusaha di harapkan berkolaborasi untuk menjaga produktivitas dan stabilitas dunia kerja di Jakarta. Dikutip oleh media Pantaunews.co.id.