Politik

DPR Desak Kemendagri Sanksi Bupati Lucky Hakim, Simak Penjelasannya!

36
×

DPR Desak Kemendagri Sanksi Bupati Lucky Hakim, Simak Penjelasannya!

Sebarkan artikel ini
DPR Desak Kemendagri Sanksi Bupati Lucky Hakim, Simak Penjelasannya!
DPR Desak Kemendagri Sanksi Bupati Lucky Hakim, Simak Penjelasannya!

Pantaunews.co.id, Jakarta, 7 April 2025 – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjadi sorotan publik setelah diketahui berlibur ke Jepang tanpa memperoleh izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa setiap kepala daerah terikat oleh peraturan perundang-undangan yang mewajibkan mereka untuk mendapatkan izin berjenjang sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca juga

Sopir Angkot Diciputat Tewas, Simak Kronoginya!

DPR Desak Kemendagri Sanksi Bupati Lucky Hakim, Simak Penjelasannya!
DPR Desak Kemendagri Sanksi Bupati Lucky Hakim, Simak Penjelasannya!

“Seorang kepala daerah terikat dengan berbagai ketentuan perundang-undangan. Salah satunya, jika yang bersangkutan ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, maka harus mendapatkan izin secara berjenjang,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong. Menambahkan bahwa tindakan Lucky Hakim melanggar Pasal 76 Ayat (1) poin (i) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Yang mengatur kewajiban kepala daerah untuk mendapatkan izin dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri.

Baca Juga

Prabowo Bantah Isu Indonesia Gelap, Ini Penjelasannya!

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Mengungkapkan bahwa Lucky Hakim telah menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya yang tidak sesuai prosedur. “Tadi malam Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak menyampaikan izin terlebih dahulu,” kata Dedi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah untuk mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku. Terutama terkait izin perjalanan ke luar negeri. Guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.​

Baca Juga: GoShare WhatsApp: Fitur Baru atau Modus Penipuan?