Pantaunews.co.id, Jakarta, 27 April 2025 – Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menanggapi usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, yang di suarakan oleh sejumlah purnawirawan TNI.
Ganjar mempertanyakan dasar hukum dari usulan tersebut dan menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada proses pemakzulan yang berjalan.
Baca Juga
Ketua MPR Respons Desakan Purnawirawan soal Jabatan Gibran

“Kalau ada pemakzulan, dasarnya apa? Apa kesalahannya?” ujar Ganjar dalam sebuah pernyataan kepada media. Ia menambahkan bahwa proses pemakzulan harus melalui mekanisme konstitusional yang jelas dan tidak bisa di lakukan hanya berdasarkan opini atau desakan kelompok tertentu.
Usulan pemakzulan terhadap Gibran muncul setelah sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan pencalonannya sebagai cawapres, mengingat adanya perubahan aturan batas usia minimum yang memungkinkan Gibran maju dalam Pilpres 2024. Namun, Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan terkait hal ini, menyatakan bahwa pencalonan Gibran sah secara hukum.
Baca Juga
Danjen Kopassus Minta Maaf soal Foto dengan Hercules
Sementara itu, Gibran sendiri menanggapi isu pemakzulan dengan santai. Ia menyatakan bahwa sebagai pejabat publik, dirinya siap menerima kritik dan masukan dari masyarakat. “Ya monggo, kalau ada masukan dari warga, evaluasi ya kami tampung,” ujar Gibran.
Para pengamat politik menilai bahwa usulan pemakzulan ini lebih bersifat politis daripada hukum. Mereka mengingatkan bahwa proses pemakzulan harus di dasarkan pada pelanggaran serius terhadap konstitusi atau hukum, bukan karena perbedaan pandangan politik.
Baca Juga: Fabio Quartararo Kuasai Kualifikasi, Start Terdepan di MotoGP Jerez 2025!