Pantaunews.co.id, Jakarta, 6 April 2025 – Usai momen Lebaran, berbagai pemerintah daerah di Indonesia mulai menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk meringankan beban masyarakat.
Program ini di nilai sebagai solusi tepat bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, terutama setelah meningkatnya pengeluaran selama bulan Ramadan dan Lebaran.
Baca Juga
Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Simak Penjelasannya?

Di Jawa Barat, Gubernur mengumumkan pemutihan berlaku dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa di kenakan denda ataupun tunggakan.
Sementara di Jawa Tengah, program serupa di mulai pada 8 April hingga akhir Juni 2025, dengan penghapusan denda dan pokok tunggakan PKB, menjadikan biaya yang harus di bayar jauh lebih ringan.
Provinsi Banten juga tidak ketinggalan, dengan jadwal pemutihan di mulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Ketentuan dari program ini menghapus denda serta tunggakan hingga 2024.
Baca Juga
Bapenda Jabar Klarifikasi Terkait Isu Opsen Pajak Kendaraan 66 Persen
Di Riau, pemutihan berlangsung sejak 5 Januari hingga 5 April, menyasar kendaraan yang menunggak hingga dua tahun ke belakang.
Provinsi lain seperti Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, dan Aceh juga menerapkan program serupa, bahkan memberikan diskon pajak hingga 25%. Masyarakat di minta untuk aktif mengecek situs resmi Bapenda atau Samsat setempat untuk informasi detail dan cara mendaftar.
Program pemutihan ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tanpa beban tambahan. Selain membantu pemulihan ekonomi masyarakat pasca-Lebaran, langkah ini juga mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik.
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Simak Penjelasannya!