Pantaunews.co.id, Jakarta, 11 Mei 2025 – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali menjadi sorotan setelah penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, mengungkapkan dugaan kebocoran informasi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, yang menargetkan Harun Masiku dan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Pernyataan ini di sampaikan Rossa dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat (9/5/2025), memicu desakan agar KPK segera memeriksa Firli.

Baca Juga
DPR Usul Kasino dan Lapas Berbayar untuk Genjot APBN!
Dengan Hasto bahkan memerintahkan stafnya merusak ponsel untuk menghapus bukti, sementara Harun hingga kini masih buron. “Kami mendapat info dari posko bahwa pimpinan KPK, Firli, mengumumkan OTT secara sepihak,” ujar Rossa.
Novel Baswedan, eks penyidik senior KPK. Menambahkan bahwa tindakan Firli merupakan obstruction of justice yang serius, mendesak KPK untuk memanggil dan memeriksanya. “Ini pengkhianatan terhadap amanat negara,” tegas Novel.
Baca Juga
Polri Siap Bertindak! WorldCoin Bakal Diusut Jika Terbukti Ada Unsur Pidana
Kasus ini terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, telah menyeret Hasto sebagai tersangka sejak Desember 2024. Namun, publik mempertanyakan mengapa Firli, yang di duga berperan besar dalam kebocoran ini, belum tersentuh hukum. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya akan mendalami keterangan Rossa dan Ronald, tetapi belum ada kepastian pemanggilan Firli.
Sementara itu, pengacara Firli membantah tuduhan tersebut, menyebut kliennya tidak pernah membocorkan informasi OTT. Namun, desakan dari berbagai kalangan, termasuk MAKI, agar Firli di hadirkan di sidang untuk mengklarifikasi perannya terus menguat, menambah panas polemik ini.