News

Kasus Mahasiswa UGM: Polisi Ungkap Taktik Penghilangan Barang Bukti!

31
×

Kasus Mahasiswa UGM: Polisi Ungkap Taktik Penghilangan Barang Bukti!

Sebarkan artikel ini
Kasus Mahasiswa UGM: Polisi Ungkap Taktik Penghilangan Barang Bukti!
Kasus Mahasiswa UGM: Polisi Ungkap Taktik Penghilangan Barang Bukti!

Pantaunews.co.id, Yogyakarta, 30 Mei 2025 – Polresta Sleman mengungkap upaya penghilangan barang bukti dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), pada Sabtu (24/5/2025) dini hari di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman.

Kecelakaan ini melibatkan mobil BMW yang di kemudikan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, yang kini telah di tetapkan sebagai tersangka.

Kasus Mahasiswa UGM: Polisi Ungkap Taktik Penghilangan Barang Bukti
Kasus Mahasiswa UGM: Polisi Ungkap Taktik Penghilangan Barang Bukti
Baca Juga

Fakta Alat Ducati yang Buat Quartararo Gagal Finis, Ternyata Ini Gunanya!

Kepala Polresta Sleman, Komisaris Besar Edy Setyanto Erning Wibowo, mengungkapkan bahwa taktik penghilangan barang bukti di lakukan melalui penggantian pelat nomor mobil BMW.

ada saat kejadian, mobil menggunakan pelat nomor F 1206, namun setelah di sita dan di parkir di Polsek Ngaglik. Pelat nomor di ganti menjadi B 1442 NAC, pelat asli kendaraan, tanpa sepengetahuan petugas. “Aksi ini terekam CCTV di belakang Polsek Ngaglik. Pelaku pengganti pelat sudah kami amankan dan sedang di periksa,” ujar Edy, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga

Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar, Sidang Perdana Segera Dimulai!

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah tagar #JusticeForArgo menggema di platform X, dengan belasan ribu cuitan menuntut keadilan.

Namun, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, membantah narasi pemalsuan pelat. Menegaskan bahwa pelat nomor B 1442 NAC adalah pelat asli yang terdaftar, dan polisi bekerja secara profesional tanpa intervensi.

Christiano di jerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami kecepatan mobil BMW saat kejadian. Menggunakan bekas pengereman dan keterangan saksi, karena dugaan awal menyebutkan Christiano kurang konsentrasi.