Pantaunews.co.id, Jakarta, 25 Mei 2025 – Selain pelat nomor putih, kuning, dan merah yang sering di jumpai. Indonesia juga memiliki pelat nomor berwarna hijau yang jarang terlihat di jalan umum.
Pelat nomor ini ternyata memiliki fungsi khusus dan hanya berlaku di wilayah tertentu. Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan aturan resmi dan fakta di lapangan.

Baca Juga
Honda Luncurkan Motor Sport 125 cc, Gaya Keren Harga Ramah!
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pelat nomor hijau dengan tulisan hitam di peruntukkan bagi kendaraan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ), seperti Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.
Kendaraan dengan pelat ini mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM. Sehingga harganya jauh lebih murah di bandingkan kendaraan di wilayah lain. Namun, ada syarat ketat: kendaraan ini hanya boleh beroperasi di dalam kawasan FTZ dan di larang keluar ke wilayah Indonesia lainnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021.
Baca Juga
6 Admin Grup Fantasi Sedarah Ditangkap Polisi, Simak Faktanya!
Ciri khas pelat hijau ini, khususnya di Batam, adalah huruf akhir seperti X, Z, atau V untuk kendaraan impor utuh (CBU) yang bebas bea. Kendaraan rakitan lokal (CKD) di FTZ boleh keluar kawasan asal membayar pajak terutang. Penggunaan pelat hijau di luar FTZ atau modifikasi ilegal dapat di kenai sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009. Termasuk denda hingga Rp500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto, menegaskan pelat hijau ini berfungsi sebagai penanda kendaraan bebas bea di FTZ, memudahkan identifikasi dan pengawasan. Masyarakat di imbau tidak menggunakan pelat ini secara sembarangan untuk menghindari masalah hukum.