Pantaunews.co.id, Sleman, 10 Mei 2025 – Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Ova Emilia, bersama Wakil Rektor I. Dekan Fakultas Kehutanan, dan Kepala Perpustakaan UGM, di gugat ke Pengadilan Negeri Sleman pada Jumat, 9 Mei 2025.
Gugatan ini terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang kembali mencuat dan memanaskan perdebatan publik.

Gugatan di ajukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Tim Pembela Kebenaran (TPK), dengan Rismon Hasiholan Sianipar sebagai salah satu penggugat utama. Rismon, mantan dosen Universitas Mataram, mempertanyakan keaslian ijazah S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980.
Ia menyebut penggunaan font Times New Roman pada lembar pengesahan skripsi Jokowi janggal karena font tersebut di duga belum populer pada 1980-an. Selain itu, Rismon mengklaim arsip ijazah Jokowi di UGM hilang, merujuk pernyataan Guru Besar Hukum Pidana UGM, Prof. Marcus Priyo Gunarto, pada April 2025, yang menyebut dokumen tersebut tidak lagi ada di arsip kampus.
UGM telah berulang kali mengklarifikasi bahwa Jokowi adalah alumni sah yang lulus pada 1985, dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681. Dekan Fakultas Kehutanan, Sigit Sunarta, menegaskan bahwa format ijazah dan skripsi Jokowi sesuai dengan standar saat itu. Meskipun di tulis menggunakan mesin ketik atau di cetak di percetakan. Namun, penggugat tetap bersikukuh meminta audit forensik menyeluruh, termasuk pemeriksaan dokumen asli yang hingga kini hanya di pegang Jokowi.
Isu ini memicu reaksi keras di media sosial. Sebagian warganet menilai gugatan ini sebagai upaya mencari sensasi, sementara yang lain mendesak transparansi penuh dari UGM. Pengamat politik, Devi Darmawan, menyebut polemik ini tidak relevan karena Jokowi sudah tidak menjabat, namun tetap memengaruhi citra UGM sebagai institusi akademik.
Baca Juga: Passing Grade Undip 2025: Persaingan Ketat di Jalur SNBP & SNBT