News

Aceh Damai Berkat Perjanjian Helsinki, Kukuhkan Status Daerah Istimewa!

9
×

Aceh Damai Berkat Perjanjian Helsinki, Kukuhkan Status Daerah Istimewa!

Sebarkan artikel ini
Aceh Damai Berkat Perjanjian Helsinki, Kukuhkan Status Daerah Istimewa!
Aceh Damai Berkat Perjanjian Helsinki, Kukuhkan Status Daerah Istimewa!

Pantaunews.co.id, Banda Aceh, 13 Juni 2025 – Perdamaian di Aceh yang telah berlangsung selama dua dekade merupakan buah dari Perjanjian Helsinki, yang di tandatangani pada 15 Agustus 2005 antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Perjanjian ini tidak hanya mengakhiri konflik bersenjata yang berlangsung sejak 1976, tetapi juga mengukuhkan status Aceh sebagai daerah istimewa dengan otonomi khusus. Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Aceh Damai Berkat Perjanjian Helsinki, Kukuhkan Status Daerah Istimewa!
Aceh Damai Berkat Perjanjian Helsinki, Kukuhkan Status Daerah Istimewa!
Baca Juga

DPR Panggil OJK: Klarifikasi Aturan Kontroversial!

Perjanjian Helsinki, yang di mediasi oleh mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaari. Mencakup poin-poin krusial seperti pemberian otonomi khusus, amnesti dan reintegrasi mantan anggota GAM. Serta pembentukan Aceh Monitoring Mission untuk mengawasi pelaksanaan perdamaian.

Salah satu hasil pentingnya adalah legitimasi partai lokal, seperti Partai Aceh, yang memungkinkan eks-GAM berpartisipasi dalam pemilu 2009, meraih 49,9% suara. Otonomi khusus ini memberikan Aceh kewenangan luas dalam bidang agama, adat, pendidikan, dan peran ulama. Termasuk penerapan syariat Islam bagi umat Muslim dengan menjaga kerukunan antaragama.

Baca juga

Trik Jitu Membatasi Penggunaan Aplikasi di Android!

Status daerah istimewa Aceh, yang pertama kali di akui melalui Keputusan Perdana Menteri Nomor 1/Missi/1959 dan di perkuat UU Nomor 44 Tahun 1999. Berakar pada sejarah perjuangan Aceh melawan penjajahan dan kontribusinya sebagai “Daerah Modal” pada masa kemerdekaan.

UU Nomor 11 Tahun 2006 mencabut UU Nomor 18 Tahun 2001, menegaskan Aceh sebagai bagian integral NKRI dengan sistem otonomi khusus. Termasuk pembentukan lembaga seperti Wali Nanggroe dan Majelis Adat Aceh.

Tragedi tsunami 2004 menjadi katalis perdamaian, mendorong kedua pihak untuk berdialog demi bantuan kemanusiaan dan stabilitas. Hingga kini, perdamaian Aceh tetap terjaga, meski sengketa batas wilayah, seperti kasus empat pulau dengan Sumut, sempat memicu ketegangan. Pemerintah di minta konsisten menjalankan MoU Helsinki untuk menjaga harmoni.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2025, Simak Ini Caranya!