News

Empat Pulau Bukan di Era Bobby, Kemendagri Tetapkan Milik Sumut Sejak 2022

5
×

Empat Pulau Bukan di Era Bobby, Kemendagri Tetapkan Milik Sumut Sejak 2022

Sebarkan artikel ini
Empat Pulau Bukan di Era Bobby, Kemendagri Tetapkan Milik Sumut Sejak 2022
Empat Pulau Bukan di Era Bobby, Kemendagri Tetapkan Milik Sumut Sejak 2022

Pantaunews.co.id, Medan, 13 Juni 2025 – Sengketa kepemilikan empat pulau Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) memicu polemik.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pulau-pulau ini telah di tetapkan sebagai bagian Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, melalui Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022, bukan pada masa Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Empat Pulau Bukan di Era Bobby, Kemendagri Tetapkan Milik Sumut Sejak 2022
Empat Pulau Bukan di Era Bobby, Kemendagri Tetapkan Milik Sumut Sejak 2022
Baca juga

Aceh Damai Berkat Perjanjian Helsinki, Kukuhkan Status Daerah Istimewa!

Keputusan ini di perkuat oleh Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 pada 25 April 2025.

Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, menjelaskan bahwa penetapan ini hasil proses panjang sejak 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, melibatkan Kemendagri, KKP, BIG, dan TNI AL.

Sumut mencatat 213 pulau, termasuk keempat pulau tersebut, sedangkan Aceh tidak memasukkannya dalam daftar 260 pulau. “Ini bukan isu baru, sudah di putuskan sejak 2022, bukan era Bobby,” tegasnya di Medan, Kamis (12/6/2025).

Baca juga

Trik Jitu Membatasi Penggunaan Aplikasi di Android!

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menyebut keputusan berdasarkan rapat lintas instansi pada 2020-2021.

Namun, Pemprov Sumut terbuka untuk kajian ulang. Gubernur Aceh Muzakir Manaf menolak keputusan ini, mengklaim pulau-pulau tersebut milik Aceh berdasarkan SKB 1992. Aksi warga Aceh Singkil menduduki pulau-pulau ini menjadi bentuk protes keras.

Bobby Nasution menyerahkan penyelesaian ke pemerintah pusat, mengajak Aceh berdialog di Jakarta. Ia juga mengusulkan pengelolaan bersama jika status pulau tetap di Sumut, demi menjaga harmoni antarprovinsi.

Baca Juga: DPR Panggil OJK: Klarifikasi Aturan Kontroversial!