Pantaunews.co.id, Jakarta, 5 Juni 2025 – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menghentikan sementara penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baru di Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai respons atas kekhawatiran degradasi lingkungan di kawasan konservasi tinggi ini.
Keputusan ini di umumkan oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, pada Kamis (5/6/2025), menyusul polemik aktivitas pertambangan nikel yang di duga merusak ekosistem Raja Ampat.

Baca Juga
Bing Tambah Fitur AI, Ubah Teks Jadi Video Sekejap!
Menurut Ade, terdapat dua PPKH yang telah di terbitkan pada 2020 dan 2022 untuk sektor pertambangan, berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dokumen lingkungan saat itu. Kedua izin ini kini di evaluasi dan di awasi ketat, sementara penerbitan PPKH baru di tunda.
“Intinya, yang baru kita hentikan, yang lama kita evaluasi dan awasi ketat,” ujar Ade. Raja Ampat, yang di tetapkan sebagai UNESCO Global Geopark, di kenal kaya akan keanekaragaman hayati dan nilai budaya, sehingga perlindungannya menjadi prioritas.
Baca Juga
Suzuki Lebih Murah dari Raize, Rocky, Alves, WR-V: Diskon Hingga Rp 10 Juta!
Langkah ini sejalan dengan penghentian sementara operasi tambang nikel PT GAG Nikel oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Menyusul protes aktivis lingkungan seperti Greenpeace Indonesia.
Bahlil menegaskan verifikasi lapangan akan dilakukan untuk memastikan dampak lingkungan. Kemenhut juga berkomitmen memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat sipil untuk memastikan pembangunan berkelanjutan tanpa mengancam kelestarian lingkungan.
Baca Juga: Adu Canggih Suzuki Fronx vs Rocky-Raize vs WR-V: Siapa Unggul?