Politik

MK: Pemilu Berdekatan Bikin Parpol Terjebak Pragmatisme, Kualitas Demokrasi Terancam

3
×

MK: Pemilu Berdekatan Bikin Parpol Terjebak Pragmatisme, Kualitas Demokrasi Terancam

Sebarkan artikel ini
MK: Pemilu Berdekatan Bikin Parpol Terjebak Pragmatisme, Kualitas Demokrasi Terancam
MK: Pemilu Berdekatan Bikin Parpol Terjebak Pragmatisme, Kualitas Demokrasi Terancam

Pantaunews.co.id, JAKARTA, 28 Juni 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait jadwal pemilu nasional dan daerah yang berdekatan, menyatakan hal ini membuat partai politik (parpol) mudah terjebak pragmatisme.

Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang di ajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

MK: Pemilu Berdekatan Bikin Parpol Terjebak Pragmatisme, Kualitas Demokrasi Terancam
MK: Pemilu Berdekatan Bikin Parpol Terjebak Pragmatisme, Kualitas Demokrasi Terancam
Baca Juga

Eks Direktur Pertamina Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan. Penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal dalam rentang waktu kurang dari setahun menyulitkan parpol menyiapkan kader untuk berbagai tingkat pemilihan, mulai dari DPR, DPD, presiden/wakil presiden, hingga DPRD dan kepala daerah.

“Parpol terpaksa instan menyiapkan ribuan kader. Membuka peluang pencalonan berbasis transaksional ketimbang idealisme dan ideologi,” ujar Arief, Kamis (26/6) di Jakarta.

Baca Juga

Desain Baru Yamaha PG-1 2025 Menggoda: Bebek Trail dengan Sentuhan Adventure!

MK menilai jadwal pemilu yang berdekatan, seperti pada 2024. Menyebabkan parpol mengutamakan popularitas calon non-kader atau dukungan pemilik modal, melemahkan pelembagaan parpol. Selain itu, pemilih juga berpotensi jenuh, sehingga kualitas pilihan mereka menurun.

“Pemilu lokal tenggelam di bawah isu nasional, dan masyarakat tak punya cukup waktu menilai kinerja pemerintahan,” tambah Arief.

Putusan MK memisahkan pemilu nasional dan lokal, dengan pemilu lokal di gelar minimal dua tahun atau maksimal dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pemisahan ini bertujuan mewujudkan pemilu berkualitas dan memudahkan pemilih menjalankan kedaulatan rakyat. KPU RI menyambut positif putusan ini, sementara pemerintah dan DPR berjanji memasukkannya dalam revisi UU Pemilu.

Baca Juga : Nadiem Makarim Diperiksa 12 Jam Terkait Kasus Laptop, Janji Kooperatif