Politik

Pemilu 2029 Berubah: Nasional dan Lokal Dipisah, MK Hapus Sistem 5 Kotak!

2
×

Pemilu 2029 Berubah: Nasional dan Lokal Dipisah, MK Hapus Sistem 5 Kotak!

Sebarkan artikel ini
Pemilu 2029 Berubah: Nasional dan Lokal Dipisah, MK Hapus Sistem 5 Kotak!
Pemilu 2029 Berubah: Nasional dan Lokal Dipisah, MK Hapus Sistem 5 Kotak!

Pantaunews.co.id, JAKARTA, 30 Juni 2025Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai Pemilu 2029, pemilu nasional dan lokal wajib di selenggarakan terpisah, mengakhiri sistem “Pemilu 5 Kotak” yang berlaku sejak 2019.

Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang di ajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), ini di umumkan pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.

Pemilu 2029 Berubah: Nasional dan Lokal Dipisah, MK Hapus Sistem 5 Kotak!
Pemilu 2029 Berubah: Nasional dan Lokal Dipisah, MK Hapus Sistem 5 Kotak!
Baca Juga

Pascasengketa, Mualem Tegaskan Aceh Segera Kelola Migas Empat Pulau

Pemilu nasional (DPR, DPD, presiden/wakil presiden) akan di gelar lebih dulu, di ikuti pemilu lokal (DPRD provinsi/kabupaten/kota, kepala daerah) dalam jarak waktu minimal 2 tahun hingga maksimal 2,5 tahun setelah pelantikan.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, jadwal pemilu yang berdekatan mendorong partai politik terjebak pragmatisme, mengutamakan popularitas ketimbang kualitas kader. “Ini melemahkan pelembagaan parpol dan membuka peluang politik transaksional,” ujarnya.

Baca Juga

Wilmar Kembalikan Uang Rp11,88 Triliun, Babak Baru Kasus CPO Bergulir di MA

Ketua MK Suhartoyo menambahkan, pemisahan ini bertujuan meningkatkan kualitas demokrasi dan memudahkan pemilih menjalankan hak pilih tanpa kejenuhan akibat agenda pemilu yang bertumpuk.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyoroti bahwa pemilu serentak menyebabkan isu pembangunan daerah tenggelam oleh isu nasional. “Pemilih juga kesulitan mengevaluasi kinerja pemerintahan karena waktu yang terlalu singkat,” katanya. Beban kerja penyelenggara pemilu, seperti KPU, juga menjadi alasan, dengan banyaknya petugas KPPS yang kelelahan.

Putusan ini menuai pro-kontra. Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, menyebutnya langkah bersejarah, sementara Bupati Mimika, John Rettob, khawatir soal biaya logistik di daerah terpencil. DPR dan pemerintah diminta segera merevisi UU Pemilu untuk mengatur transisi masa jabatan kepala daerah dan DPRD hasil Pemilu 2024.

Baca Juga : Gelombang Blokir Akun Instagram Menggila, Ribuan Pengguna Geram!