Pantaunews.co.id, Denpasar, 17 Juni 2025 – Ditressiber Polda Bali menangkap 38 WNI dalam penggerebekan sindikat love scamming di Denpasar. Operasi ini menargetkan lima lokasi pada 9 Juni 2025. Polisi menyita 82 ponsel dan 47 komputer. Sindikat ini menipu warga AS via Telegram.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya memimpin pengungkapan setelah laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Nusa Kambangan.

Baca Juga
Mudah dan Cepat! Buka Rekening Mandiri, BRI, BNI, BTN Online untuk BSU 2025
Tim menemukan sembilan pelaku dengan 10 komputer di lokasi pertama. Pengembangan mengarah ke Jalan Nangka Utara dan tiga lokasi lain. Pelaku menggunakan foto perempuan palsu untuk merayu korban.
Pelaku menjalin hubungan emosional, lalu mengirim tautan untuk mencuri data pribadi. Mereka juga memeras korban melalui VCS. Keuntungan pelaku mencapai Rp12 juta per bulan dalam kripto. Lima pelaku utama, Noa, Adi, Jimi, James, dan Oki, mengendalikan operasi.
Baca Juga
Trik Jitu Membatasi Penggunaan Aplikasi di Android!
Sindikat ini beroperasi sejak November 2023 dari Kamboja. Korban di perkirakan ribuan, meski laporan resmi belum ada. Polda Bali berkoordinasi dengan Interpol untuk menelusuri “VV” atau “Ami” di Kamboja. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 35 UU ITE.
Hukuman maksimal 12 tahun penjara menanti pelaku. Kapolda mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan daring. Jangan bagikan data pribadi. Laporkan aktivitas mencurigakan segera.