Pantaunews.co.id, Jakarta, 16 Juni 2025 – Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penyelesaian sengketa kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), yaitu Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.
Keputusan ini di umumkan setelah komunikasi dengan DPR RI, seperti di sampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (14/6/2025). Prabowo menargetkan keputusan final pekan ini.

Baca Juga
DPD Desak Hentikan Demo Tolak Pencabutan IUP Raja Ampat!
Sengketa berawal dari Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, berdasarkan verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi 2008-2009.
Gubernur Sumut Bobby Nasution mendukung keputusan ini, menyebut Sumut memiliki 213 pulau, termasuk keempat pulau tersebut. Namun, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menolak, menegaskan pulau-pulau itu historis milik Aceh dan berjuang mengembalikannya.
Baca Juga
Empat Pulau Bukan di Era Bobby, Kemendagri Tetapkan Milik Sumut Sejak 2022
Kemendagri, melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan polemik di picu perubahan nama pulau oleh Aceh pada 2009. Verifikasi 2008 menunjukkan Aceh memiliki 260 pulau tanpa keempat pulau tersebut. Kini, Kemendagri akan menggelar evaluasi menyeluruh pada 17 Juni 2025, di pimpin Mendagri Tito Karnavian, melibatkan KKP, BIG, dan pihak terkait.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan keputusan Prabowo akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, sejarah, dan aspek administratif, di wujudkan dalam peraturan mengikat.
Komisi II DPR RI berencana memanggil Mendagri, Gubernur Aceh, Sumut, dan bupati terkait pasca-reses (23/6/2025) untuk musyawarah. Aceh menolak jalur hukum PTUN, sementara Sumut berpegang pada verifikasi Kemendagri. Polemik berusia 20 tahun ini di harapkan segera tuntas.
Baca Juga: Send The Song XYZ: Tren Viral Kirim Pesan Romantis dengan Lagu