Pantaunews.co.id, Jakarta, 25 Juni 2025 – Kasus dugaan korupsi kuota haji khusus kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ustadz Khalid Basalamah pada 23 Juni 2025.
Pemeriksaan ini di nilai sebagai babak baru dalam upaya penegakan hukum terkait penyalahgunaan kuota haji yang di duga terjadi pada 2024. Saat masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga
Heboh! Khalid Basalamah Diperiksa KPK dalam Kasus Kuota Haji Khusus
Khalid, yang di kenal sebagai pendiri biro perjalanan haji dan umrah Uhud Tour, di periksa sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan mengenai tata kelola ibadah haji.
KPK menyatakan Khalid bersikap kooperatif selama pemeriksaan, memberikan wawasan penting terkait mekanisme pengelolaan kuota haji khusus. Penyelidikan ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam distribusi kuota yang merugikan negara dan jemaah. Meski status Khalid saat ini hanya sebagai saksi ahli, KPK tidak menutup kemungkinan memanggilnya kembali untuk pendalaman lebih lanjut.
Baca Juga
Kisah Legendaris Yamaha Alfa: Pesona Motor Bebek 2-Tak yang Tak Terlupakan
Kasus ini mencuat setelah laporan adanya praktik manipulasi kuota haji yang melibatkan oknum penyelenggara. Publik menyoroti transparansi pengelolaan kuota haji, yang seharusnya menjadi hak jemaah yang telah menanti bertahun-tahun.
Pemeriksaan Khalid Basalamah memicu diskusi luas. Dengan beberapa pihak menegaskan bahwa kehadirannya sebagai saksi ahli bukan berarti ia terlibat langsung dalam skandal tersebut.
Langkah KPK ini di harapkan menjadi titik terang dalam mengungkap jaringan korupsi di sektor penyelenggaraan haji. Masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut, dengan harapan penegakan hukum dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah haji. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam menjalankan amanah umat.
Baca Juga: Yamaha Nmax Turbo 2025: Harga OTR dan Promo Menarik di Bandar Lampung