Sawit

Wilmar Kembalikan Uang Rp11,88 Triliun, Babak Baru Kasus CPO Bergulir di MA

1
×

Wilmar Kembalikan Uang Rp11,88 Triliun, Babak Baru Kasus CPO Bergulir di MA

Sebarkan artikel ini
Wilmar Kembalikan Uang Rp11,88 Triliun, Babak Baru Kasus CPO Bergulir di MA
Wilmar Kembalikan Uang Rp11,88 Triliun, Babak Baru Kasus CPO Bergulir di MA

Pantaunews.co.id, Jakarta, 18 Juni 2025 – Kasus megakorupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan lima entitas korporasi di bawah Wilmar Group telah mengembalikan dana pengganti kerugian negara sebesar Rp11,88 triliun terkait tindak pidana ekspor CPO periode 2021–2022.

Wilmar Kembalikan Uang Rp11,88 Triliun, Babak Baru Kasus CPO Bergulir di MA
Wilmar Kembalikan Uang Rp11,88 Triliun, Babak Baru Kasus CPO Bergulir di MA
Baca Juga

Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17 2025, Siap Sambut Dunia!

Dana tersebut disita dan di simpan di rekening penampungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Bank Mandiri.

Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6), menyatakan, “Lima terdakwa korporasi Wilmar Group telah mengembalikan Rp11.880.351.802.619.

Baca juga

Mudah dan Cepat! Buka Rekening Mandiri, BRI, BNI, BTN Online untuk BSU 2025

Dana ini di sita sebagai barang bukti untuk memori kasasi di Mahkamah Agung (MA).” Kelima korporasi tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Pada 19 Maret 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan putusan ontslag van alle rechtsvervolging, karena perbuatan mereka di nilai bukan tindak pidana. Kejagung mengajukan kasasi ke MA, dan dana sitaan ini di harapkan memperkuat bukti. Kerugian negara, berdasarkan audit BPKP dan analisis UGM, mencakup kerugian keuangan, keuntungan ilegal, dan dampak ekonomi.

Wilmar menyebut dana tersebut sebagai jaminan sukarela, bukan sitaan, untuk menunjukkan itikad baik. “Dana akan di kembalikan jika MA menguatkan putusan PN Jakarta Pusat,” ujar pernyataan Wilmar. Kejagung kini menanti langkah serupa dari Permata Hijau dan Musim Mas Group. Kasus ini, di sebut sebagai penyitaan terbesar dalam sejarah, masih bergulir di MA.

Baca Juga: Empat Pulau Bukan di Era Bobby, Kemendagri Tetapkan Milik Sumut Sejak 2022