News

Karyawan Kena PHK Tetap Bisa Dapat BSU 2025, Ini Syaratnya!

3
×

Karyawan Kena PHK Tetap Bisa Dapat BSU 2025, Ini Syaratnya!

Sebarkan artikel ini
Karyawan Kena PHK Tetap Bisa Dapat BSU 2025, Ini Syaratnya!
Karyawan Kena PHK Tetap Bisa Dapat BSU 2025, Ini Syaratnya!

Pantaunews.co.id, Jakarta, 10 Juli 2025 – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000, asalkan memenuhi syarat tertentu.

Program ini, yang mulai di cairkan pada 5 Juni 2025, menargetkan 17,3 juta pekerja berpenghasilan rendah. Termasuk guru honorer, untuk menjaga daya beli di tengah tantangan ekonomi global.

Karyawan Kena PHK Tetap Bisa Dapat BSU 2025, Ini Syaratnya!
Karyawan Kena PHK Tetap Bisa Dapat BSU 2025, Ini Syaratnya!
Baca Juga

Cara Ambil BSU 2025 di Kantor Pos: Cairkan Dana Rp 600 Ribu!

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut syarat penerima BSU bagi karyawan ter-PHK:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Di buktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
  2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Status kepesertaan harus aktif hingga April 2025 untuk kategori Penerima Upah (PU). Karyawan ter-PHK setelah April 2025 tetap berhak, selama status kepesertaan masih aktif pada periode tersebut.
  3. Gaji Maksimal Rp3,5 Juta: Penerima harus memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan. Di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) lebih tinggi, batas gaji di sesuaikan dengan UMP/UMK, di bulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
  4. Bukan ASN, TNI, atau Polri: BSU di kecualikan untuk aparatur sipil negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
  5. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain: Penerima tidak boleh terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada 2025.
Baca Juga

Cara Cek Penerima BSU 2025, Simak Ini Caranya!

Pencairan BSU di lakukan sekaligus sebesar Rp600.000 (Rp300.000 per bulan untuk Juni-Juli 2025) melalui rekening Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk wilayah Aceh.

Bagi yang tidak memiliki rekening, penyaluran di lakukan via PT Pos Indonesia. Pekerja dapat memeriksa status penerima di situs resmi bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan NIK.

Baca Juga : 5 Rekomendasi Cafe Hits di Bandar Lampung untuk Nongkrong dan Foto Instagramable