Pantaunews.co.id, Jakarta, 5 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan penyelenggara negara untuk waspada terhadap potensi gratifikasi dan konflik kepentingan.
Peringatan ini di sampaikan menyusul polemik surat istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman yang meminta fasilitas ke tujuh KBRI dan Konsulat di Eropa untuk mendampingi putrinya berkompetisi.

Baca Juga
Politikus PDIP Buka Suara: Polemik Ijazah Jokowi Kembali Panas!
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa gratifikasi tidak hanya berupa barang atau jasa, tetapi juga fasilitas atau perlakuan khusus yang dapat melibatkan keluarga pejabat. “Modusnya bisa tidak langsung ke pejabat, tapi melalui pihak terkait,” ujar Budi, Jumat (4/7/2025).
KPK juga tengah mengusut kasus gratifikasi di lingkungan MPR RI, dengan mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka. Ia di duga menerima gratifikasi Rp 17 miliar terkait pengadaan barang dan jasa pada 2019–2021. Budi menyebut KPK masih menelusuri pola pengadaan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk investasi dari dana gratifikasi.
Baca Juga
Viral! Kritik Pedas Lewat Konten AI Generatif Jadi Tren Baru 2025
Selain itu, KPK menyoroti dugaan gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), di mana seorang pejabat meminta dana untuk pernikahan anak. KPK mengimbau laporan gratifikasi harus lengkap, dengan batas maksimal hadiah Rp 1 juta bagi ASN, sesuai Peraturan KPK. Pihak Kementerian PU telah berkoordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti temuan ini.
Masyarakat di minta turut mengawasi dan melaporkan praktik gratifikasi ke KPK. Langkah ini di harapkan memperkuat integritas penyelenggara negara di tengah maraknya kasus korupsi.
Baca Juga : Cara Ambil BSU 2025 di Kantor Pos: Cairkan Dana Rp 600 Ribu!