Pantaunews.co.id, Jakarta, 27 Juli 2025 – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sarat politisasi.
Dalam podcast bersama eks penyidik KPK Novel Baswedan pada 24 Juli, Mahfud menyebut vonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juli salah. “Tidak ada mens rea atau niat jahat. Hukum pidana tak boleh di terapkan tanpa kesalahan,” ujarnya.

Baca Juga
Stok BBM Aman! Pertamina & Pemkab Jember Minta Warga Sabar Hadapi Antrean
Mahfud menyoroti proses penetapan tersangka yang janggal. Kerugian negara Rp194,7 miliar baru di hitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setelah Tom jadi tersangka. “Ini terkesan ‘tersangkakan dulu, hitung kerugian belakangan’,” katanya.
Selain itu, hakim menghitung kerugian sendiri, mengabaikan BPKP, dan menyebut kebijakan Tom “kapitalistik” sebagai faktor memberatkan, yang di nilai Mahfud tak relevan.
Baca juga
Trump Ancam Thailand: Gencatan Senjata Kamboja atau Perdagangan Dibekukan!
Menurut Mahfud, Tom hanya menjalankan perintah atasan, termasuk arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Rini Soemarno. “Kebijakan impor itu dari hulu, Tom hanya administratif,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa menteri perdagangan lain setelah Tom, yang menerapkan kebijakan serupa, tidak di usut. “Ini yang bikin kesan politisasi,” ungkapnya.
Mendukung pandangan Mahfud bahwa kasus ini sarat muatan politik. Dengan demikian, Mahfud mendorong Tom ajukan banding untuk koreksi vonis, menekankan pentingnya penegakan hukum yang bersih dan adil.
Baca Juga : Link Ms Brew Viral Video (Msbrewwc) Terbaru: Fenomena Media Sosial!