Pantaunews.co.id, Jakarta, 29 Juli 2025 – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama minimal 3-12 bulan, tergantung kebijakan bank, untuk cegah penyalahgunaan seperti pencucian uang dan judi online.
Dalam 10 tahun, PPATK mencatat 140.000 rekening dormant dengan total Rp428,6 miliar, termasuk 28.000 rekening terkait judi online pada 2024. Kebijakan ini, berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010, memicu reaksi netizen via tagar #PPATKBlokir, dengan banyak yang khawatir soal dana mereka.

Baca Juga
Pajak BBM Jakarta Diskon Hingga 80%: Warga dan Pertahanan Diuntungkan!
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan dana nasabah tetap aman dan utuh. “Pemblokiran untuk lindungi nasabah dari penyalahgunaan,” ujarnya, Selasa (29/7). Rekening dormant adalah tabungan, giro, atau valas tanpa transaksi seperti penyetoran, penarikan, atau transfer dalam periode tertentu—umumnya 3-12 bulan.
Bank seperti CIMB Niaga otomatis tutup rekening dormant dengan saldo Rp0, tapi tetap potong biaya administrasi hingga habis, kata Direktur Operasional Rico Usthavia Frans.
Baca Juga
Mahfud MD: Kasus Tom Lembong Terkesan Dipolitisasi, Vonis Salah!
Bank Mandiri patuhi instruksi PPATK dengan prosedur transparan, sambil dorong transaksi via digital banking, ujar Corporate Secretary M. Ashidiq Iswara. BRI minta nasabah reaktivasi di cabang terdekat dengan KTP dan bukti kepemilikan rekening. OK Bank catat 2.000 rekening dormant, proyeksi menurun karena penutupan otomatis untuk saldo nol, kata Direktur Kepatuhan Efdinal Alamsyah.
Nasabah bisa reaktivasi rekening dengan mendatangi bank atau hubungi PPATK. Netizen sarankan tutup rekening tak terpakai dan laporkan transfer mencurigakan. Dengan demikian, kebijakan ini harap jaga integritas sistem keuangan.
Baca Juga : DJ Bravy: Dari Dipuja Jadi Dicap Pahlawan Kesiangan, Mirip Drama DJ Panda