News

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku

5
×

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku

Sebarkan artikel ini
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku

Pantaunews.co.id, Jakarta, 25 Juli 2025Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi di vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (25/7).

Dengan demikian, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberikan suap Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 bagi Harun Masiku.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku
Baca Juga

Link Video 1 Menit 6 Detik Selebgram Chasandra Thenu Viral, Polda Maluku Selidiki Kasus

Selain itu, Hasto di wajibkan membayar denda Rp250 juta, dengan ketentuan jika tidak di bayar, di ganti kurungan 3 bulan.

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menyebut Hasto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, hakim membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan, seperti tuduhan memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel terkait kasus Harun Masiku.

Baca Juga

Erika Carlina Bongkar Sisi Gelap DJ Panda: Ancaman, Fitnah, dan Perselingkuhan

“Perbuatan terdakwa merusak citra KPU yang seharusnya independen,” ujar Rios, menyoroti faktor memberatkan. Sebaliknya, sikap sopan Hasto di persidangan, riwayat tanpa hukuman, dan pengabdiannya pada negara menjadi pertimbangan meringankan.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Oleh karena itu, vonis ini lebih ringan dari tuntutan. Istri Hasto, Maria Ekowati, menyatakan keluarga menerima putusan dengan “kepala tegak.”

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menyebut vonis ini bijaksana, dan Hasto tengah mempertimbangkan banding. Hasto sendiri menyinggung kasus Tom Lembong, menyebut hukum di gunakan sebagai alat kekuasaan.

Baca Juga : Link Ms Brew Viral Video (Msbrewwc) Terbaru: Fenomena Media Sosial