Pantaunews.co.id, Palembang, 31 Juli 2025 – Pasangan suami istri, Haji Sutar (52) dan istrinya, Rina (47), di tangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di rumah mewah mereka di Ogan Komering Ilir (OKI) pada Selasa (29/7).
Keduanya di duga bandar besar narkoba jenis sabu, menyimpan 25 kg sabu senilai Rp37,5 miliar dalam penggerebekan di Desa Sungai Sodong, OKI.

Baca Juga
PPATK Blokir Rekening Dormant: Aturan Bank dan Cara Reaktivasi
Operasi ini di pimpin langsung Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, mengungkap jaringan lintas provinsi.
Kapolda Sumsel, Irjen Albertus Rachmad Wibowo, menyebut Haji Sutar, mantan pekerja migran, memimpin sindikat dengan modus menyamarkan sabu dalam kemasan teh Tiongkok.
Baca Juga
Streaming Timnas U23 vs Vietnam di Final AFF U-23 2025
Barang bukti lain termasuk 10.000 pil ekstasi, dua pucuk senjata api, dan uang tunai Rp1,2 miliar. “Ini sindikat besar, terhubung ke Malaysia dan Jawa,” ujarnya. Rina, yang aktif urus transaksi, jadi otak logistik. Keduanya terancam hukuman mati berdasarkan UU Narkotika.
Kaget dengan gaya hidup mewah pasangan ini yang kontras dengan desa mereka. Warga lokal menduga rumah megah itu dari hasil narkoba.
Dengan demikian, Polda Sumsel terus kejar tiga pelaku lain yang masih buron, menargetkan pemberantasan jaringan sebelum akhir 2025.
Baca Juga : Ms Brew Viral: Kolab Gaming Cici Bikin Heboh Asia Tenggara!