News

Sound Horeg Diharamkan, Simak Penjelasannya!

13
×

Sound Horeg Diharamkan, Simak Penjelasannya!

Sebarkan artikel ini
Sound Horeg Diharamkan, Simak Penjelasannya!
Sound Horeg Diharamkan, Simak Penjelasannya!

Pantaunews.co.id, Surabaya, 24 Juli 2025 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan penggunaan sound horeg haram jika di lakukan secara berlebihan.

Fatwa ini di putuskan pada 13 Juli 2025 dalam Sidang Komisi Fatwa, merespons keresahan masyarakat terhadap fenomena sound horeg. Terutama di Jawa Timur seperti Pasuruan dan Malang.

Sound Horeg Diharamkan, Simak Penjelasannya!
Sound Horeg Diharamkan, Simak Penjelasannya!
Baca Juga

Link Ms Brew Viral Video (Msbrewwc) Terbaru: Fenomena Media Sosial!

Sound horeg, istilah untuk sound system bervolume tinggi dengan bass dominan yang di pasang di truk untuk acara karnaval, hajatan, atau pesta rakyat, di nilai mengganggu ketertiban dan kesehatan.

Menurut KH Muhibbul Aman Aly, pengasuh Ponpes Besuk Pasuruan. Sound horeg di haramkan bukan hanya karena kebisingan yang bisa mencapai 120 dB dan menyebabkan gangguan pendengaran permanen tetapi juga karena dampak sosialnya.

Baca Juga

Lirik “Koyo Jogja Istimewa” Ndarboy Genk: Cinta dan Keindahan Yogyakarta dalam Nada

Acara ini sering melibatkan joget campur laki-laki dan perempuan, gerakan erotis. Serta potensi maksiat seperti konsumsi minuman keras, yang bertentangan dengan syariat Islam. MUI juga menyebut adu sound sebagai tabdzir (pemborosan), sehingga haram mutlak.

Namun, pandangan berbeda muncul dari pelaku usaha seperti Muzahidin (Mas Bre) dari Brewog Audio Blitar, yang meminta dialog untuk klarifikasi titik keharaman. Ia menegaskan bahwa sound horeg adalah mata pencaharian, dan banyak penari kini mengenakan pakaian sopan. Sementara itu, Polda Jawa Timur mengimbau penghentian sound horeg karena risiko gangguan ketertiban dan kerusakan fasilitas umum. Meski belum ada larangan hukum resmi.

MUI Pusat menegaskan solusi tidak cukup dengan fatwa, tetapi memerlukan tindakan pemerintah dan kepolisian. Seperti regulasi ketat untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk sound horeg, termasuk polusi suara dan kerusakan moral.

Baca Juga : Berita Bola Terkini: Timnas U-23 ke Semifinal AFF 2025, Marquez Kuasai MotoGP!