Ekonomi

UMR Jakarta 2025: Kenaikan Gaji 6,5% Jadi Rp5,39 Juta

15
×

UMR Jakarta 2025: Kenaikan Gaji 6,5% Jadi Rp5,39 Juta

Sebarkan artikel ini
UMR Jakarta 2025: Kenaikan Gaji 6,5% Jadi Rp5,39 Juta
UMR Jakarta 2025: Kenaikan Gaji 6,5% Jadi Rp5,39 Juta

Pantaunews.co.id, Jakarta, 30 Juli 2025 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp5.396.761, naik 6,5% dari Rp5.067.381 pada 2024.

Kenaikan ini, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 829 Tahun 202. Memberikan tambahan Rp329.380 bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Dengan demikian, Jakarta tetap jadi provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia.

UMR Jakarta 2025: Kenaikan Gaji 6,5% Jadi Rp5,39 Juta
UMR Jakarta 2025: Kenaikan Gaji 6,5% Jadi Rp5,39 Juta
Baca Juga

Streaming Timnas U23 vs Vietnam di Final AFF U-23 2025

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyatakan kenaikan ini hasil Sidang Dewan Pengupahan, mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.

Namun, serikat pekerja menuntut kenaikan 8-10%, mengingat biaya hidup di Jakarta di perkirakan Rp6 juta per bulan. “Kami upayakan keseimbangan antara pekerja dan pengusaha,” ujar Teguh, di kutip Kompas. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga

PPATK Blokir Rekening Dormant: Aturan Bank dan Cara Reaktivas

Selain UMP, Upah Minimum Sektoral (UMS) 2025 untuk industri tertentu juga di tetapkan lebih tinggi, wajib di patuhi pengusaha. Di Jabodetabek, UMK Kota Bekasi tertinggi (Rp5.690.752), di ikuti Depok (Rp5.195.720) dan Bogor (Rp5.126.897).

UMRJakarta2025 soroti kenaikan yang di nilai belum cukup, mendorong perencanaan keuangan ketat. Dengan demikian, pekerja di imbau manfaatkan kenaikan untuk tabungan atau investasi, seperti emas di Pegadaian.

Baca Juga : Gempa Bumi 8,7 SR Guncang Timur Jauh Rusia, Picu Tsunami