Pantaunews.co.id, Palembang, 7 Agustus 2025 – Pertama-tama, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyita uang tunai Rp506,15 miliar terkait dugaan korupsi fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari.
Dengan demikian, penyitaan pada Kamis (7/8/2025) ini bertujuan menyelamatkan keuangan negara, kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Dr. Adriansyah. Sebagai contoh, kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp1,3 triliun.

Baca Juga
Sindiran Elegan Pratama Arhan Usai Hapus Foto Nikah dengan Zize
Lebih lanjut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Menyebut uang pecahan Rp100.000 ini bagian dari upaya pengembalian kerugian.
Misalnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih menelusuri keterlibatan pihak lain. Terlebih lagi, aset senilai Rp400 miliar telah di blokir untuk dilelang, berpotensi menyelamatkan hingga Rp1 triliun.
Baca Juga
Viral! Penumpang Lion Air Teriak Ada Bom, Penerbangan Jakarta-Kualanamu Ditunda
Meskipun begitu, belum ada tersangka yang di tetapkan, meski penyidikan berjalan intensif, menurut Monitor Indonesia.
Di sisi lain, netizen memuji langkah Kejati: “Duit rakyat akhirnya di selamatkan!” Sebaliknya. Pantaunews.co.id mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka, membandingkannya dengan kasus judi online.
Sebagai tambahan, Meningkatkan sorotan publik. Namun, Kejati Sumsel berjanji mengejar aset lain untuk memaksimalkan pengembalian kerugian. Publik menantikan transparansi dan keadilan dalam kasus ini.
Baca Juga : Samsung Galaxy Z Fold7 & Z Flip7 Resmi Dijual: Cicilan Ringan, Bonus Melimpah!