News

Keluarga Prada Lucky Tuntut Hukuman Mati dan Pemecatan Pelaku Penganiayaan

14
×

Keluarga Prada Lucky Tuntut Hukuman Mati dan Pemecatan Pelaku Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Keluarga Prada Lucky Tuntut Hukuman Mati dan Pemecatan Pelaku Penganiayaan
Keluarga Prada Lucky Tuntut Hukuman Mati dan Pemecatan Pelaku Penganiayaan

Pantaunews.co.id, Kupang, 10 Agustus 2025 – Keluarga Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo, yang tewas diduga akibat penganiayaan oleh seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuntut pelaku dihukum mati dan dipecat dari TNI.

Jenazah Lucky dimakamkan secara militer di TPU Kapadala, Kupang, pada Sabtu (9/8/2025), dihadiri ribuan pelayat.

Keluarga Prada Lucky Tuntut Hukuman Mati dan Pemecatan Pelaku Penganiayaan
Keluarga Prada Lucky Tuntut Hukuman Mati dan Pemecatan Pelaku Penganiayaan
Baca Juga

Doktif Ngaku Minta Rp 20 Miliar, Reza Gladys Setuju: Kronologi Sidang Nikita

Sehingga Ayah korban, Sersan Mayor Christian Namo, meluapkan amarah saat menjemput jenazah di Bandara El Tari, Kupang, Kamis (7/8/2025). “Hukuman cuma dua: mati dan pecat.

Nyawa saya taruhan demi anak saya,” tegasnya. Ibu korban, Sepriana Paulina Mirpey, menyebut kematian anaknya “sia-sia” dan menuntut penyelidikan tuntas. “Kalau mati di medan perang, saya terima. Ini di tangan senior,” ujarnya, menangis, Jumat (8/8/2025). Kakak korban, Lusi Namo, meminta 20 pelaku yang di duga terlibat tidak di lindungi.

Baca Juga

Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.300 per Dolar AS, Pasar Tunggu Sinyal The Fed

Kronologi penganiayaan bermula akhir Juli 2025, ketika Lucky di pukuli dan di cambuk dengan selang oleh seniornya. Ia sempat mencari pengobatan tradisional di rumah keluarga angkat, namun di jemput kembali ke batalyon dan di siksa berulang hingga koma. Lucky meninggal di RSUD Aeramo, Nagekeo, pada 6 Agustus 2025, dengan luka lebam dan sayatan di tubuhnya.

Kepala Staf Brigif 21 Komodo, Letkol Inf Bayu Sigit Dwi Untoro, meminta masyarakat bersabar karena penyelidikan oleh Polisi Militer sedang berlangsung. Pangdam IX/Udayana menegaskan komitmen untuk proses hukum transparan. “Pelaku akan di hukum sesuai hukum militer,” kata Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Candra, Sabtu (9/8/2025).

Baca Juga : BCA Bisnis: Solusi Perbankan Canggih untuk UMKM Riau Ekspor Rotan ke Malaysia