Pantaunews.co.id, Jakarta, 24 Agustus 2025 – DPR RI menargetkan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada Rapat Paripurna, Selasa (26/8/2025). Komisi VIII DPR memastikan pembahasan berjalan sesuai jadwal, dengan poin utama transformasi Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
“Masih on the track, insyaallah 26 Agustus kita sahkan,” ujar Selly Andriany Gantina, anggota Komisi VIII, di Kompleks Parlemen, Minggu (24/8/2025).

Baca Juga
Anggota DPR Mengeluh: Kos Rp3 Juta x 26 Hari, Masih Nombok Rp28 Juta!
Poin Krusial RUU: Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 mencakup perubahan signifikan. Pertama, BP Haji akan menjadi Kementerian Haji dan Umrah untuk tingkatkan layanan ibadah. Kedua, petugas haji di embarkasi daerah minoritas nonmuslim boleh nonmuslim, tapi tidak untuk PPIH di Arab Saudi. Ketiga, kuota haji kabupaten/kota kini di tetapkan menteri, bukan gubernur.
Sementara itu, usulan usia minimal jemaah haji menjadi 9 tahun masih di bahas. “Kami ingin tata kelola haji lebih efisien,” ujar Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang.
Baca Juga
Rosan Tepis Isu Danantara Bakal Akuisisi BCA
Proses dan Harapan: Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) selesai pada Sabtu (23/8/2025), dengan 720 poin di sepakati. Rapat tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) di gelar Minggu (24/8/2025) untuk finalisasi redaksional. Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan harapan pemerintah agar RUU ini optimalkan haji 2026. Netizen antusias, tapi beberapa khawatir soal umrah mandiri yang di tolak asosiasi karena minim perlindungan.
Tantangan dan Langkah Berikutnya: Asosiasi haji menolak umrah mandiri, menilai berisiko bagi jemaah. Kuota haji khusus 8% juga menuai kritik karena potensi kuota tak terserap. Pemerintah dan DPR diimbau lakukan sosialisasi pascapengesahan. Selain itu, Perpres baru di siapkan untuk mendukung Kementerian Haji. Mari dukung haji yang lebih transparan dan efisien!
Baca juga : Pajak Tahunan Denza D9 vs Toyota Alphard: Beda Jauh!