Pantaunews.co.id, Jakarta, 14 September 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) luncurkan Coretax, sistem digital administrasi perpajakan, mulai 1 Januari 2025. Mengenal Coretax penting untuk wajib pajak individu dan perusahaan.
Oleh karena itu, platform ini gantikan proses manual dengan fitur prepopulated SPT dan real-time, kurangi biaya kepatuhan 30%. Selain itu, ini bagian Proyek PSIAP. Akibatnya, penerimaan negara naik. Simak pengertian dan dasar hukum Coretax berikut.

Baca Juga
Patrick Kluivert – Simak Fakta Menarik Pelatih Timnas!
Coretax (Core Tax Administration System) digitalisasi registrasi NPWP, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan. Selanjutnya, fitur unggulan: SPT prepopulated, registrasi omni-channel via NIK, dan single source of truth. Oleh karena itu, akses via web hemat waktu. Selain itu, uji coba beta November 2024 libatkan 100.000 wajib pajak. Akibatnya, proses cepat 50%.
Kemudian, dasar hukum Coretax: Perpres No. 40/2018 atur PSIAP dan tender. Selanjutnya, PMK No. 81/2024 (14 Oktober 2024) detail pelaksanaan, berlaku 1 Januari 2025. Selain itu, UU No. 28/2007 jadi landasan umum perpajakan. Akibatnya, Coretax legal transparan.
Baca Juga
Apa Itu EMIS? Panduan Singkat Sistem Pendataan Kemenag 2025
Sekarang, manfaat: Kurangi biaya transport, SPT cepat, dan cegah tax evasion. Selanjutnya, akses via https://coretax.pajak.go.id, login NIK/NPWP, set passphrase. Oleh karena itu, pelaporan selesai 5 menit. Selain itu, simulator beta bantu adaptasi. Akibatnya, kepatuhan naik.
“Coretax ubah pajak jadi efisien dan transparan.”– DJP Kemenkeu
Sekali lagi, Coretax revolusi pajak 2025 via digitalisasi berbasis Perpres 40/2018 dan PMK 81/2024. Oleh karena itu, mutakhirkan data sekarang. Selain itu, coba simulator di coretax.pajak.go.id. Akibatnya, pajak lebih mudah! Bagikan pengalaman di komentar.
Baca Juga : Jadwal Lengkap Timnas U-20 Indonesia di Piala Asia U-20 2025