Pantaunews.co.id, Jakarta, 11 September 2025 – Menko Yusril respons TNI bidik Ferry Irwandi terkait dugaan tindak pidana yang di laporkan Satuan Siber TNI. Oleh karena itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyarankan dialog sebagai solusi awal.
Selain itu, TNI tidak bisa laporkan pencemaran nama baik karena institusi bukan korban menurut hukum. Bahkan, Yusril tekankan pidana sebagai langkah terakhir. Akhirnya, berikut ulasan singkat dan jelas.

Baca Juga
Banjir di Bali 2025: Jembrana, Gianyar, dan Denpasar Terdampak
Pertama-tama, TNI temukan konten Ferry Irwandi, CEO Malaka Project, yang di duga mencemarkan nama baik institusi. Misalnya, unggahan media sosialnya di anggap provokatif. Selain itu, Dansatsiber TNI konsultasi ke Polda Metro Jaya pada 8 September. Oleh karena itu, langkah ini picu perhatian publik. Akhirnya, Yusril respons untuk klarifikasi hukum.
Sekarang, Yusril imbau TNI buka komunikasi dengan Ferry. Sementara itu, ia sebut pidana adalah “ultimum remedium” atau jalan terakhir. Bahkan, dialog bisa selesaikan konflik tanpa eskalasi hukum. Oleh karena itu, TNI di minta kaji ulang konten Ferry sebagai kritik konstruktif. Selain itu, kebebasan berekspresi di jamin UUD 1945.
Baca juga
Bintang Baru Timnas! Jay Idzes Bersinar di Liga Eropa 2025
Selanjutnya, Yusril jelaskan institusi seperti TNI tak bisa laporkan pencemaran nama baik. Misalnya, Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 batasi delik aduan pada individu. Selain itu, Polri telah konfirmasi hal serupa ke TNI. Bahkan, Yusril apresiasi konsultasi TNI ke polisi. Oleh karena itu, kasus ini di anggap selesai secara hukum.
Singkatnya, Menko Yusril respons TNI bidik Ferry Irwandi dengan saran dialog dan klarifikasi hukum. Oleh karena itu, TNI tak bisa laporkan pencemaran karena batasan hukum. Selain itu, dialog jadi solusi terbaik. Akhirnya, kasus ini tunjukkan pentingnya komunikasi terbuka.
Baca juga : 5 Cara Top Up ShopeePay, Gampang dan Praktis Banget!