News

Perpanjang SIM Wajib BPJS Kesehatan Aktif!

10
×

Perpanjang SIM Wajib BPJS Kesehatan Aktif!

Sebarkan artikel ini
Perpanjang SIM Wajib BPJS Kesehatan Aktif!
Perpanjang SIM Wajib BPJS Kesehatan Aktif!

Pantaunews.co.id, Jakarta, 29 September 2025 – Korlantas Polri terapkan syarat baru perpanjang SIM 2025: bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.

Kebijakan ini mulai berlaku untuk cegah SIM mati. Masa berlaku SIM 5 tahun, perpanjangan bisa 90 hari sebelum habis. Oleh karena itu, siapkan dokumen agar proses lancar.

Perpanjang SIM Wajib BPJS Kesehatan Aktif!
Perpanjang SIM Wajib BPJS Kesehatan Aktif!
Baca Juga

Link Ms Brew Viral Video (Msbrewwc) Terbaru: Fenomena Media Sosial!

Syarat umum: Fotokopi KTP, SIM lama, surat keterangan sehat (e-Rikkes), dan tes psikologi (e-PPsi). Selain itu, wajib bukti BPJS aktif. Biaya: SIM A Rp100.000, SIM C Rp100.000. Dengan demikian, proses online via aplikasi Digital Korlantas Polri lebih mudah.

Download app Digital Korlantas, daftar, unggah dokumen. Bayar via virtual account. Selanjutnya, ambil SIM di Satpas atau kirim via Pos. Dispensasi libur Nataru hingga 3 Januari 2025. Oleh karena itu, hindari telat agar tak buat SIM baru.

Perpanjang SIM 2025 wajib BPJS aktif, biaya Rp100.000, dan online mudah. Siapkan syarat untuk berkendara aman. Pantau update Korlantas!

Baca Juga : SAI Robot AI: Apakah Aman, Legal, atau Penipuan?