Pantaunews.co.id, Jakarta, 28 Oktober 2025 — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (subsider 3 bulan kurungan) kepada artis kontroversial Nikita Mirzani dalam sidang yang digelar Selasa (28/10/2025).
Vonis ini terkait kasus pemerasan disertai ancaman terhadap pengusaha skincare Reza Gladys, pemilik PT Glafidsya RMA Group.

Baca Juga
Link Ms Brew Viral Video (Msbrewwc) Terbaru: Fenomena Media Sosial!
Kasus bermula pada Desember 2024, saat Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya. Nikita diduga memeras Rp4 miliar agar tidak menyebarkan informasi bahwa produk skincare Reza tidak terdaftar di BPOM. Ancaman disebarkan melalui dokumen elektronik oleh asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, yang memanfaatkan UU ITE untuk menekan korban.
Meski jaksa mendakwa Nikita dengan pasal berlapis termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena hasil pemerasan diduga digunakan untuk membayar KPR rumah majelis hakim yang dipimpin Kairul Soleh memutuskan TPPU tidak terbukti. “Bukti tidak cukup sah dan meyakinkan,” ujar hakim.
Baca Juga
Link Robot SAI, Apakah Benar atau Penipuan?
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar… Masa penahanan sejak 4 Maret 2025 dikurangkan seluruhnya.” Putusan Majelis Hakim
Usai vonis, Nikita yang hadir dengan pakaian tahanan langsung menyatakan akan banding. “Pasti banding, ini belum selesai,” katanya singkat. Kuasa hukumnya menilai proses penyidikan penuh kejanggalan sejak awal.
Sementara itu, tim hukum Reza Gladys menyambut baik putusan sebagai bentuk keadilan bagi korban. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bahaya penyalahgunaan UU ITE oleh publik figur.
Baca Juga: Klasemen Liga Inggris 2025/2026: Arsenal Kokoh, Liverpool Terpuruk!











