Pantaunews.co.id, Jakarta, 7 November 2025 – Kabar gembira bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan yang terjerat tunggakan! Pemerintah resmi meluncurkan program pemutihan iuran senilai Rp20 triliun dari APBN mulai November ini.
Peserta mandiri (PBPU/BP) yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan dibebaskan dari seluruh utang iuran dan langsung aktif kembali menikmati layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa syarat tambahan.

Baca Juga
Heboh! Purbaya Siapkan Rp20 Triliun Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan 2025
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjamin program ini tidak mengganggu keuangan lembaga selama penyaluran tepat sasaran. “Kami fokus pada masyarakat kurang mampu yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” ujarnya. Saat ini, tunggakan nasional JKN telah melampaui Rp10 triliun, mayoritas dari peserta yang menunggak hingga 24 bulan atau lebih.
Menko PMK Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyebut kebijakan ini sebagai “napas baru” bagi rakyat kecil. “Setelah registrasi ulang dan verifikasi, tunggakan dihapus total.
Baca Juga
Tren Viral ‘Tes Cinta AI’ Berujung Bencana: Wanita Ditangkap Polisi Usai Prank Deepfake!
Ini wujud negara hadir,” katanya usai rapat di Istana. Anggota Komisi IX DPR, Ade Rezki Pratama, mendukung penuh namun menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Bagi yang tetap ingin mandiri, tersedia Program REHAB: cicilan tunggakan hingga 24 kali tanpa bunga. Pemerintah menargetkan cakupan JKN 100% pada 2026. “Kesehatan bukan hak istimewa, tapi hak semua warga,” tegas Cak Imin. Segera daftar sebelum kuota habis! Info lengkap: bpjs-kesehatan.go.id.
Baca Juga: Klasemen & Posisi Real Betis Musim 2025/2026: Peluang Lolos Eropa Masih Terbuka











