Pantaunews.co.id, Jakarta, 19 November 2025 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali tegas: ChatGPT milik OpenAI masuk daftar 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum patuh regulasi dan terancam diblokir total di Indonesia.
Pengumuman resmi dirilis Komdigi pada 18 November 2025 malam. Selain ChatGPT, daftar “PSE nakal” juga mencakup Duolingo, Dropbox, Cloudflare, dan Marriott International.

Baca Juga
Cloudflare Down Serentak: Media Sosial Hingga ChatGPT Ikut Tumbang!
Semua diberi waktu 7–14 hari untuk mendaftar sebagai PSE sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 dan PP 71/2019.
Alasan utama: ChatGPT mengumpulkan data pribadi pengguna Indonesia, menyediakan fitur berbayar (ChatGPT Plus), serta berfungsi sebagai search engine alternatif tiga poin yang wajibkan pendaftaran PSE. Tanpa registrasi, platform dianggap melanggar kedaulatan data digital dan berpotensi membahayakan privasi nasional.
Baca Juga
Link Saldo DANA Kaget Viral 2025, Simak Fakta atau Penipuan!
Menteri Komdigi menyatakan, “Jika dalam batas waktu tidak ada kepatuhan, akses akan diputus bertahap seperti kasus PayPal dan Steam tahun 2022.” Hingga berita ini diturunkan, OpenAI belum memberikan tanggapan resmi.
Dampaknya, jutaan pengguna Indonesia terancam kehilangan akses langsung. Versi gratis masih bisa diakses lewat VPN, namun layanan berbayar berisiko lumpuh total. Pakar teknologi menilai kebijakan ini mendorong inovasi lokal, meski menuai kritik karena membatasi akses teknologi global.
Komdigi mengimbau masyarakat melaporkan platform serupa melalui situs resmi. Langkah ini bagian dari penguatan ekosistem digital aman di tengah pesatnya perkembangan AI generatif.
Baca Juga: Klasemen Akhir MotoGP 2025: Marquez Juara, Bagnaia Posisi Berapa?











