News

Riwayat Konflik Sandy Permana dan Nanang Irawan, Simak Fakta Lengkapnya!

×

Riwayat Konflik Sandy Permana dan Nanang Irawan, Simak Fakta Lengkapnya!

Share this article
Riwayat Konflik Sandy Permana dan Nanang Irawan, Simak Fakta Lengkapnya!
Riwayat Konflik Sandy Permana dan Nanang Irawan, Simak Fakta Lengkapnya!

Pantaunews.co.id, Jakarta, 12 November 2025 – Tragedi pembunuhan aktor Sandy Permana oleh tetangganya, Nanang Irawan alias Gimbal, pada 12 Januari 2025, di Cibarusah, Bekasi, mengungkap riwayat konflik panjang yang berawal dari perselisihan sepele.

Keduanya saling kenal sejak 2017 sebagai tetangga di perumahan elit Bekasi, bahkan pernah bekerja sama di sinetron Mak Lampir Sandy sebagai aktor, Nanang sebagai kru.

Riwayat Konflik Sandy Permana dan Nanang Irawan, Simak Fakta Lengkapnya!
Riwayat Konflik Sandy Permana dan Nanang Irawan, Simak Fakta Lengkapnya!
Baca Juga

Inter Milan Naik ke Puncak Klasemen Serie A Usai Hajar Lazio 2-0

Hubungan memburuk pada 2019 saat Sandy menggelar pesta pernikahan. Tanpa izin, ia mendirikan tenda hingga memasuki pekarangan Nanang dan menebang pohon miliknya. Meski Sandy minta maaf, Nanang merasa dendam. “Itu awal masalah besar,” kata istri Sandy, Ade Andriani.

“Nanang orangnya sensitif, senggol sedikit langsung dendam,” ungkap Ade Andriani, istri korban.

Puncak konflik meletus pada Oktober 2024 di rapat RT soal pemakzulan ketua RT akibat dugaan perselingkuhan. Sandy, berdiri menyampaikan aspirasi dengan nada tinggi, ditegur Nanang: “Nggak usah teriak-teriak.” Sandy balas: “Lu bukan warga sini, enggak usah ikut-ikutan.”

Baca Juga

Manfaat Dexamethasone: Ini Efek Sampingnya!

Pagi 12 Januari 2025, saat Nanang perbaiki motor di depan rumah, Sandy lewat dengan motor listrik, tatap sinis, dan ludahi. Emosi tersulut, Nanang ambil pisau dari kandang ayam, kejar Sandy, dan tusuk perutnya dua kali.

  • 2017: Keduanya tetangga di Bekasi, kenal dari proyek sinetron.
  • 2019: Konflik tenda pernikahan dan penebangan pohon tanpa izin.
  • 2020: Nanang pindah rumah, tapi dendam tersimpan.
  • Oktober 2024: Cekcok di rapat RT, hubungan putus total.
  • 12 Januari 2025: Pembunuhan karena ludahan dan tatapan sinis.

Polisi jerat Nanang Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman 15 tahun penjara. Sidang tuntutan tuntut 15 tahun, dikurangi masa tahanan. Kasus ini jadi pelajaran: konflik tetangga sepele bisa berujung tragis jika tak diselesaikan.

Baca Juga: Panas Berlebih pada Tubuh, Ini Penyebabnya!