Pantaunews.co.id, Jakarta, 22 Desember 2025 – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa setiap pelaku usaha dilarang menolak pembayaran menggunakan uang tunai rupiah.
Oleh karena itu, pernyataan ini dikeluarkan menyusul viralnya video seorang lansia ditolak bertransaksi di gerai Roti O karena hanya menerima pembayaran QRIS.

Baca Juga
Presiden Prabowo Lantik Gina Yoginda sebagai Dubes RI untuk Korea Utara: Perkuat Diplomasi Damai
Selain itu, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengacu pada Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan demikian, setiap orang wajib menerima rupiah sebagai alat pembayaran sah di wilayah NKRI, kecuali ada keraguan keaslian uang tersebut.
Lebih lanjut, BI tetap mendorong transaksi non-tunai karena lebih cepat, mudah, murah, aman, dan mengurangi risiko uang palsu.
Baca Juga
50 Tebak-Tebakan Receh tapi Lucu dan Bikin Ngakak Non-Stop!
Namun, uang tunai masih sangat diperlukan mengingat keragaman demografi, geografis, dan teknologi di Indonesia. Di samping itu, manajemen Roti O telah meminta maaf dan melakukan evaluasi internal atas insiden tersebut.
Akhirnya, BI mengimbau pelaku usaha menyediakan opsi pembayaran beragam untuk inklusivitas masyarakat.
Baca Juga: Motor Listrik Denza Buatan China Resmi Masuk Indonesia 2025











